Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Raih 2 (dua) Penghargaan Nasional dalam Pemimpin Daerah Awards 2025

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025
  • Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025
  • Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 29 Aug 2025
    • Home
    • Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

    Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 29, 2025
    • 1 min read
    Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

    mitrainformasi.com -

    JEMBER – Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. 


    Dua orang tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.


    Tersangka HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap lebih dulu di rumahnya. 


    Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.


    Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.


    Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 


    "Setelah memastikan kebenaran informasi, Polisi langsung menangkap HP dan mengamankan barang bukti," ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra,Kamis (28/8/25).


    Kapolres Jember mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap HP, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember.


    Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP. 


    "Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO," tambah AKBP Bobby.


    Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. 


    Namun, kuat dugaan bahwa keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.


    Barang bukti yang diamankan Polisi seluruhnya berupa lembaran uang palsu senilai total Rp52 juta. Pecahan terbanyak adalah Rp 100 ribu, sisanya Rp 50 ribu.


    Kapolres menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.


    "Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti keduanya," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 08, 2025

    Polresta Sidoarjo Raih 2 (dua) Penghargaan Nasional dalam Pemimpin Daerah Awards 2025

    • Admin News1
    • Fri 08, 2025

    Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Raih 2 (dua) Penghargaan Nasional dalam...

      • 29 Aug, 2025
    • Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka...

      • 29 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi