mitrainformasi.com -
Aksi pencurian bermodus ganjal ATM kembali menyasar warga Sidoarjo. Kali ini, seorang guru asal Desa Godek Kulon, Kelurahan Gading, Kecamatan Krembung, berinisial F.H.P (23), menjadi korban. Dalam hitungan menit, uang sebesar Rp. 10 juta raib dari rekeningnya.
Kejadian tersebut dilaporkan korban terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di mesin ATM Bank Jatim depan Kantor Koramil Krembung, Dusun Jabon, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
"Dari laporan korban, tim kami melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV mesin ATM serta didapatkan dari keterangan saksi bahwa jumlah pelaku sekitar tiga orang menggunakan sarana mobil Toyota Calya warna hitam, setelah itu tim dari analisa CCTV di dapatkan ada kemiripan wajah dengan pelaku bobol atm yang sudah pernah tertangkap sebelumnya dan hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa di duga pelaku melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kabupaten Pasuruan," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (7/7/2025).
Melihat hal tersebut tim melakukan penyelidikan dan penangkapan yang di duga pelaku di Wilayah Grati Pasuruan, yang mana di ketahui bahwa sarana yang di gunakan dan gerak-gerik dari yang di duga pelaku. Akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya, yang semuanya diamankan pada sat dirumahnya masing-masing.
"Para pelaku yang diamankan adalah S.A (53) asal Karanganyar, Jawa Tengah, M (50) asal Sumatera Selatan dan S (51) asal Sumatera Selatan. Mereka adalah sindikat spesialis pencurian ATM dengan modus mengganjal mesin dengan tusuk gigi dan cotton buds," lanjutnya.
Pelaku diketahui telah lebih dahulu mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi dan ujung cotton buds. Saat korban hendak memasukkan kartu ATM, kartu tak bisa masuk sempurna. Di saat itulah pelaku berinisial M berpura-pura membantu.
"Menggunakan modus berpura-pura menolong, pelaku mengarahkan korban untuk menekan tombol tertentu sambil memasukkan PIN. Saat itulah pelaku berhasil mengetahui kode rahasia korban," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Setelah melihat korban memasukkan PIN, pelaku keluar dari ruang ATM. Dalam waktu singkat, kartu ATM korban diganti dan digunakan untuk menarik dana sebanyak empat kali transaksi senilai total Rp.10 juta.
Para pelaku mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang tak dikenal saat mengalami kendala di mesin ATM. "Jangan pernah memasukkan PIN ATM di bawah arahan orang lain. Jika mengalami masalah, hubungi langsung pihak bank atau petugas keamanan," tegas Kombes. Pol. Christian Tobing.