mitrainformasi.com -
Polresta Sidoarjo menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (25/2/2026), di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya perubahan paradigma penegakan hukum menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan. Sosialisasi diikuti oleh seluruh anggota Polresta Sidoarjo serta perwakilan dari Polsek jajaran.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dr. Maradona dari Universitas Airlangga Surabaya. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk penekanan pada restorative justice, perlindungan hak asasi manusia, serta penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya seluruh anggota memahami secara komprehensif perubahan regulasi tersebut.
“Perubahan KUHP dan KUHAP ini merupakan momentum penting bagi kita untuk memperkuat profesionalisme serta mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Saya berharap seluruh personel benar-benar memahami substansi aturan baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas anggota dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polresta Sidoarjo semakin siap mengimplementasikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru secara tepat, profesional, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.