mitrainformasi.com -
Polisi Sidoarjo Amankan Kelompok Pemuda Lakukan Pencurian dan Pengeroyokan
Hanya karena tersinggung dengan simbol dan tulisan yang dianggap melecehkan kelompoknya, sejumlah pemuda bikin onar mengeroyok dua korban di dua lokasi.
Disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (14/5/2025), pihaknya telah mengamankan beberapa tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar. Mereka telah melakukan pengeroyokan dan pencurian di Fly Over Masangan Wetan Sukodono pada 18 April 2025.
Saat itu tersangka E.A. mengajak ketemuan korban A.A. di Fly Over Masangan Wetan, karena memposting kaos yang menurut kelompok E.A. melecehkan kelompoknya. Setelah tiba di lokasi, korban langsung dikeroyok E.A., D.F., D.R.I., dan M.H.S. dengan dipukuli, ditendang dan dilempar helm. Lalu tersangka D.F. mengambil handphone dan dompet korban.
Setelah kejadian di lokasi pertama, rombongan E.A. konvoi ke arah waru untuk bergabung bersama anggota lainnya. Namun sampai di Jalan Raya Dungus Sukodono, bertemu dengan korban M.A.D. yang mengenakan hoodie dengan tulisan yang dianggap melecehkan kelompok E.A.
"Di lokasi kedua E.A. bersama teman-temannya kembali melakukan pengeroyokan dengan korban kedua yakni M.A.D. dan merampas hoodie yang dikenakan korban," ujar AKBP I Made Bayu Sutha.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, dan didapatkan keterangan bahwa ada salah satu orang dari kelompok pelaku (SHV) yang dapat diamankan oleh Polsek Sukodono. Dari hasil interogasi didapatkan keterangan bahwa pelaku pengeroyokan di dua TKP tersebut yang pertama diketahui berinisial E.A yang berhasil dimankan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 03.00 wib dirumahnya. Dari keterangan E.A tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya D.F, D.R.I., M.H.S., dan D.A.S. Semua pelaku berstatus sebagai pelajar berusia 18 tahun.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.