Most Visited

  • Jaringan Uang Palsu Senilai Rp 298 Juta di Sidoarjo Berhasil Diungkap Polisi

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2026
  • Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar tentang Bullying dan Radikalisme

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2026
  • Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 08 Sep 2026
    • Home
    • Jaringan Uang Palsu Senilai Rp 298 Juta di Sidoarjo Berhasil Diungkap Polisi

    Jaringan Uang Palsu Senilai Rp 298 Juta di Sidoarjo Berhasil Diungkap Polisi

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 08, 2026
    • 1 min read
    Jaringan Uang Palsu Senilai Rp 298 Juta di Sidoarjo Berhasil Diungkap Polisi

    mitrainformasi.com -

    Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 298,52 juta.


    Ketiga tersangka yang diringkus Polisi yakni MS, 38, DBS, 33, dan ES, 42. Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.


    "Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," ujar Wakapolresta Sidoarjo pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).


    Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu.


    Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.


    "Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," tambah AKBP M. Zainur Rofik.


    Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah dan berhasil meringkus DBS serta ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp 298.520.000. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram. 


    Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Jaringan Uang Palsu Senilai Rp 298 Juta di...

      • 08 Sep, 2026
    • Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar tentang Bullying dan Radikalisme

      • 08 Sep, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi