Most Visited

  • Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    • Admin News1
    • 29 Oct, 2026
  • Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    • Admin News1
    • 29 Oct, 2026
  • Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan

    • Admin News1
    • 29 Oct, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 30 Oct 2026
    • Home
    • Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 29, 2026
    • 1 min read
    Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    mitrainformasi.com -

    SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras). 


    Lewat operasi serentak Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Samapta bersama Polsek jajaran sukses menyita 5.385 botol minuman beralkohol tanpa izin dari berbagai wilayah di Kota Surabaya pada Senin (26/10/2026) yang lalu.


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, razia massal yang digelar menyasar tempat usaha dan penjual yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Langkah tegas ini diambil sebagai tindakan preventif untuk menekan angka kriminalitas.


    "Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengantisipasi aktivitas pesta miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (28/10/2026).


    Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Secara hukum, tindakan ini merujuk pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 serta Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.


    Dalam operasi kali ini, Polsek Rungkut jajaran Polrestabes Surabaya mencatatkan tangkapan terbesar dengan menyita 2.000 botol miras. Disusul oleh personel Sat Samapta Polrestabes Surabaya yang mengamankan 663 botol.


    Hasil penindakan signifikan lainnya dilaporkan oleh Polsek Tegalsari (344 botol), Polsek Genteng (300 botol), Polsek Sawahan (260 botol), dan Polsek Karang Pilang (230 botol). 


    Sementara itu, puluhan hingga ratusan botol miras lainnya disita dari belasan Polsek seluruh jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.


    Seluruh barang bukti kini telah disita, dan para pelanggar langsung diproses hukum menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).


    Sesuai Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, para penjual miras ilegal ini terancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp.50 juta. 


    Melalui ketegasan ini, Polrestabes Surabaya Polda Jatimberkomitmen memastikan situasi Kota Pahlawan tetap aman dan kondusif. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 10, 2026

    Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

    • Admin News1
    • Thu 10, 2026

    Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah...

      • 29 Oct, 2026
    • Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol...

      • 29 Oct, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi