mitrainformasi.com -
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan 110 Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati bergerak cepat membubarkan arena yang diduga dijadikan perjudian sabung ayam di wilayah Desa Sedati, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (2/9/2025) sore.
Laporan tersebut masuk dari seorang warga, yang menginformasikan adanya aktivitas sabung ayam di RT 19/RW 10 Sedati. Tak menunggu lama, tim gabungan Polsek Sedati yang dipimpin Kanit Intel Ipda Marsuhud bersama Kanit Reskrim Ipda Zainal Arifin, Kanit Patroli Ipda Dony, serta beberapa anggota Reskrim segera mendatangi lokasi.
Namun setibanya di tempat kejadian, aparat tidak mendapati adanya aktivitas perjudian. Arena sabung ayam sudah buyar. Meski begitu, polisi tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan membakar sarana sabung ayam yang ada di lokasi, agar tidak bisa digunakan kembali.
“Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun. Jika menemukan adanya perjudian, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto.
Polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pihak yang mengelola arena sabung ayam tersebut. Dari hasil pendataan, lokasi perjudian kerap berpindah di tanah kosong dan lahan ilalang di sekitar Jalan Raya Juanda, Desa Sedati Agung.
Polsek Sedati menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah hukum bebas dari segala bentuk perjudian, baik sabung ayam, dadu, maupun judi remi. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, agar tidak ada lagi aktivitas perjudian yang meresahkan,” tegas Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian.