mitrainformasi.com -
Kota Malang - Polresta Malang Kota yang bersama Forkopimda Kota Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, memusnahkan sejumlah barang terlarang, di halaman depan Ballroom Polresta Malang Kota, Kamis (24/11/22).
Barang haram yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim periode Agustus - November 2022.
Untuk memastikan keaslian Barang bukti Narkoba yang di musnahkan dilakukan pengujian oleh team dari BNN Kota Malang, dari barang bukti narkoba yang di adakan pengujian telah di nyatakan validitas keaslian nya
Sejumlah barang terlarang itu, mulai dari sabu sabu, ganja hingga pil dobel L. Untuk sabu dan pil dobel L, dimusnahkan dengan cara diblender. Dicampur dengan cairan pemutih baju. Selanjutnya, disedot dengan penyedot septic tank dan dibuang.
Sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong. Dicampur minyak solar, dan mengakibatkan kobaran api.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, hasil operasi mulai bulan Agustus – November. Dari 7 kasus dengan 7 tersangka, satu diantaranya seorang perempuan. Kisaran usia 21-35 tahun. 2 orang residivis dan 2 pelaku baru, bertindak sebagai pengguna dan pengedar,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (24/11/22).
Ia merinci, untuk barang bukti sabu seberat 1.082,17 gram, ganja 3.927 kilogram. Sementara untuk pil dobel L sebanyak 141.950 butir. Peredaran barang haram tersebut, di wilayah Malang Raya
“Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 32.154 jiwa,” pungkas Kapolresta Malang Kota (*)