mitrainformasi.com -
Bullying (perundungan) merupakan perilaku yang wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Peristiwa kekerasan ini bisa terjadi mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Sebagai upaya pencegahan bullying di lingkungan sekolah, unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo masif mengedukasi para pelajar terkait bahaya dampak dari perbuatan tersebut.
Kali ini dengan mendatangi SDIT Nurul Fikri Sidoarjo, Jumat (16/11/2023). Siswa-siswi dijelaskan terkait apa itu perundungan (bullying), dampak hingga sanksi hukumnya oleh narasumber Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun.
“Penggunaan sosial media berlebih bila kita tidak hati-hati dalam menyikapinya, terdapat pengaruh negatif. Seperti bullying, pornografi, hoaks dan lainnya. Pengguna juga harus hati-hati dalam penyebarluasan informasi, termasuk data pribadi yang menyangkut privasi, kemudian jangan sampai kejebak informasi berupa teks maupun konten visual yang berbau pornografi,” paparnya.
Menurutnya bullying dan pornografi yang begitu cepat menyebar di sosial media, ini harus diwaspadai oleh para pelajar. Karena seperti kita ketahui dampaknya macam-macam, ada bahaya human trafficking hingga akibat buruknya bagi masa depan generasi muda kita.