Most Visited

  • Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

    • Admin News1
    • 26 Nov, 2025
  • Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka

    • Admin News1
    • 26 Nov, 2025
  • Operasi Zebra Semeru Polres Jember Maksimalkan Edukasi Tertib Lalin

    • Admin News1
    • 26 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 26 Nov 2025
    • Home

    Ungkap Kasus Pembunuhan di Lumajang, Polisi Berhasil Amankan Tersangka di Madura

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 09, 2022
    • 2 min read
    Ungkap Kasus Pembunuhan di Lumajang, Polisi Berhasil Amankan Tersangka di Madura

    mitrainformasi.com -

    SURABAYA - Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengamankan AR (27 tahun) warga Jatiroto Lumajang, yang tega membunuh istri sirihya, yang tengah hamil 5 bulan. 


    Usai membunuh, AR kabur di rumah kerabatnya di daerah Madura. Selain itu, AR juga berencana akan kabur ke Malaysia namun rencana tersebut digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya. 


    Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, ungkap kasus pembubuhan berencana dan susider pembunuhan.


    Proses penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan lidik selama satu Minggu, kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Sampang, karangpenang Madura. 


    "Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut," jelasnya AKBP Lintar. 


    "Dari keterangan Bidan, korban kondisi hamil 5 bulan pada saat dibunuh," tambahnya. 


    Lebih lanjut AKBP Lintar menjelaskan, tersangka AR menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban DTS, namun mereka tidak tinggal satu rumah, karena tersangka AR memiliki istri sah, atas nama SR yang belum cerai, tinggal di dusun Wonokerto Rt.003/007 Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang,sedangkan DTS bertempat tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. 


    Tersangka AR curiga lantaran korban saat diajak kerumahnya tidak mau, di dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Lumajang. Selanjutnya tersangka AR mendatangi kerumah korban namun korban tidak ada dirumah, hanya ada orang tua korban. 


    "Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, mencium bau minuman beralkohol. Namun korban DTS menjawab tidak jujur, sehingga tersangka AR membawa korban DTS naik ke sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang," jelasnya AKBP Lintar. 


    "Ditengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kab Lumajang, tersangka AR membacok korban DTS sebanyak 6 kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 11, 2025

    Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

    • Admin News1
    • Wed 11, 2025

    Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai...

      • 26 Nov, 2025
    • Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri...

      • 26 Nov, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi