Most Visited

  • Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran, Kapolri Komitmen Dukung Program MBG

    • Admin News1
    • 11 Jul, 2025
  • Polresta Banyuwangi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    • Admin News1
    • 11 Jul, 2025
  • Polri Untuk Masyarakat : Polres Situbondo Patroli di Pelabuhan Jangkar Bantu Penumpang Kapal

    • Admin News1
    • 11 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 12 Jul 2025
    • Home

    Selebgram Sidoarjo Korban Aniaya, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 06, 2024
    • 1 min read
    Selebgram Sidoarjo Korban Aniaya, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

    mitrainformasi.com -

    Polisi menetapkan pacar selebgram Sidoarjo berinisial SAD, 26 tahun, yang mengalami luka aniaya pada 9 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo sebagai tersangka.


    Tersangka adalah MA, 20 tahun, asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus penganiayaan terhadap SAD.


    Diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024), bahwa motif penganiayaan tersebut dilakukan lantaran tersangka cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain di belakangnya.


    "Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka saat dirinya turun dari mobil dan langsung merebut HP yang dipegang korban, kemudian membantingnya sambil marah-marah," tambahnya.


    Selanjutnya, HP korban diambil tersangka dan dihantamkan ke kepala korban. Korban juga diseret ke dalam rumah dan dianiaya. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. “Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Karena korban mengalami penganiayaan dari pacarnya, hingga mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.



    Untuk kelanjutan pemeriksaan atas perbuatannya, MA mulai 3 Februari 2024 ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    Related Post

    • Admin 29
    • Mon 07, 2025

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor, Dua Diantaranya Residivis

    • Admin 29
    • Mon 07, 2025

    Tiga Spesialis Ganjal ATM Berhasil Diamankan Polisi Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Hadiri Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut dan Jajaran,...

      • 11 Jul, 2025
    • Polresta Banyuwangi Gelar Sholat Ghaib untuk Korban KMP...

      • 11 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi