Most Visited

  • Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

    • Admin News1
    • 15 Jan, 2026
  • Gratis Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya

    • Admin News1
    • 15 Jan, 2026
  • Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ

    • Admin News1
    • 15 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 15 Jan 2026
    • Home

    Selebgram Sidoarjo Korban Aniaya, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 06, 2024
    • 1 min read
    Selebgram Sidoarjo Korban Aniaya, Pacarnya Ditetapkan Tersangka

    mitrainformasi.com -

    Polisi menetapkan pacar selebgram Sidoarjo berinisial SAD, 26 tahun, yang mengalami luka aniaya pada 9 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo sebagai tersangka.


    Tersangka adalah MA, 20 tahun, asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus penganiayaan terhadap SAD.


    Diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024), bahwa motif penganiayaan tersebut dilakukan lantaran tersangka cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain di belakangnya.


    "Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka saat dirinya turun dari mobil dan langsung merebut HP yang dipegang korban, kemudian membantingnya sambil marah-marah," tambahnya.


    Selanjutnya, HP korban diambil tersangka dan dihantamkan ke kepala korban. Korban juga diseret ke dalam rumah dan dianiaya. Korban mengalami pemukulan berkali-kali. “Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Karena korban mengalami penganiayaan dari pacarnya, hingga mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.



    Untuk kelanjutan pemeriksaan atas perbuatannya, MA mulai 3 Februari 2024 ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    ASN Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat...

      • 15 Jan, 2026
    • Gratis Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor...

      • 15 Jan, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi