Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru, Wujudkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

    • Admin News1
    • 25 Feb, 2026
  • Bhabinkamtibmas Desa Wedi Tadarus Bersama Warga, Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

    • Admin News1
    • 25 Feb, 2026
  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

    • Admin News1
    • 25 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 26 Feb 2026
    • Home

    Satu Pelaku Curas di Sukodono Ditangkap, Empat Pelaku DPO

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 26, 2023
    • 1 min read
    Satu Pelaku Curas di Sukodono Ditangkap, Empat Pelaku DPO

    mitrainformasi.com -


    Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dari kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Ketapang, Sukodono, pada Kamis (5/10/2023) dini hari. Korban selain mengalami luka memar di mata sebelah kanan dan luka lecet

    pada bibir, juga kehilangan satu unit hand phone.


    “Pelaku yang kami amankan adalah TAS, 19 tahun, asal Taman. Ia bersama empat kawannya melakukan pengeroyokan terhadap korban MFR, 20 tahun, asal Sukodono. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar bagian mata kanan, bibir lecet dan kehilangan satu unit handphone yang dirampas para pelaku untuk dijual,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (26/10/2023).


    Selain telah meringkus pelaku TAS, polisi masih terus mengejar keberadaan ke empat pelaku lainnya yang turut terlibat dalam tindakan pencurian disertai kekerasan yang diawali karena pengaruh konsumsi minuman keras.


    Dari keterangan TAS, setelah pesta miras bersama empat temannya mengendarai motor melintas di Ketapang, Sukodono. Kemudian disalip korban yang berboncengan dengan temannya. 


    “Merasa tak terima disalip dan akibat pengaruh miras, para pelaku mengejar dan meminta korban berhenti. Kemudian TAS bersama empat temannya melakukan pemukulan pada korban dan mengambil hand phone korban. Hasil penjualan hand phone korban digunakan beli makan dan miras,” lanjutnya.


    Atas kejadian ini, pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP. Terkait empat pelaku lainnya B, M, P dan A yang melarikan diri, diharap untuk segera menyerahkan diri kepada polisi.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru, Wujudkan...

      • 25 Feb, 2026
    • Bhabinkamtibmas Desa Wedi Tadarus Bersama Warga, Perkuat Silaturahmi...

      • 25 Feb, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi