Most Visited

  • Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi Vape Narkoba Omzet 18 Miliar

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 17 Jan 2026
    • Home

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Edarkan Sabu 137,57 Gram

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • May 09, 2024
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Edarkan Sabu 137,57 Gram

    mitrainformasi.com -

    Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.


    "Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali dan setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (8/5/2024).


    Setelah  dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos di Keboharan, Krian atau kos di Wonoayu, Sidoarjo ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong.


    Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram.

     


    Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    ASN Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi...

      • 16 Jan, 2026
    • Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan...

      • 16 Jan, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi