Most Visited

  • Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025
  • Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025
  • Polri Untuk Masyarakat : Polres Kediri Bantu Sumur Bor dan Pompa Air di HUT Polwan ke -77

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 29 Aug 2025
    • Home

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 29, 2024
    • 1 min read
    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

    mitrainformasi.com -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perselisihan dua kelompok pemuda yang terjadi Minggu (13/10/2024) dini hari di Kutuk, Sidokare, Sidoarjo.


    Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni A.M., 25 tahun dan tiga lainnya di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan polisi, ia telah melakukan kekerasan terhadap korban M.N.A., 18 tahun, asal Wonokromo, Surabaya.


    "Korban M.N.A. dipukuli pelaku A.M. sebanyak satu kali mengenai rahang korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak dengan kaki sebanyak dua kali mengenai punggung korban sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/10/2024).


    Peristiwa pertikaian kedua kelompok pemuda ini, menurut AKP Fahmi Amarullah bermula saat kelompok A.M. perjalanan pulang dari Mojokerto sampai di Wonoayu bertemu rombongan kelompok M.N.A.


    Dari saling ejek hingga berlanjut kedua kelompok saling menantang pada Minggu, 13 Oktober 2024 dengan lokasi di sekitaran Gading Fajar. Karena jumlah kelompok M.N.A. lebih banyak, A.M. bersama teman-temannya mengalihkan lokasi ke Sidokare.


    Saat tiba di Sidokare M.N.A. berhenti di depan warung kopi, lalu tersangka A.M. dan teman-temannya mengejarnya, sehingga rombongan tersebut melarikan diri dan terdapat dua orang terjatuh tertimpa sepeda motor. Kemudian dua orang tersebut dibawa ke warkop dan dilakukan pemukulan oleh tersangka A.M terhadap korban. 


    "Setelah kejadian tim kami berhasil meringkus tersangka A.M., karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar AKP Fahmi Amarullah. Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 08, 2025

    Landasi Nilai Rohani Anggota Polresta Sidoarjo, Guna Pelaksanaan Tugas Wujudkan Kamtibmas

    • Admin 29
    • Wed 08, 2025

    Peringati 77 Tahun Polwan, Polresta Sidoarjo Peduli Kesehatan Masyarakat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Jember Berhasil Gagalkan Peredaran Upal Dua Tersangka...

      • 29 Aug, 2025
    • Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

      • 29 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi