Most Visited

  • Gubernur Jatim Apresiasi Semua Pihak Tangani Musibah di Al Khoziny

    • Admin News1
    • 12 Oct, 2025
  • Gubernur Jatim Apresiasi Semua Pihak Tangani Musibah di Al Khoziny

    • Admin 29
    • 12 Oct, 2025
  • Polda Jatim Kembali Identifikasi Satu Korban Santri Ponpes Al Khoziny, Total 51 Jenazah Berhasil Dikenali

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 12 Oct 2025
    • Home

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak Selama Ramadan

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Apr 17, 2024
    • 1 min read
    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak Selama Ramadan

    mitrainformasi.com -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan ungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024. Dari lima laporan polisi terdapat enam tersangka diamankan.


    Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024). Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon yang diungkap ada dua.


    Yakni kasus jual beli melalui media online yang dilakukan oleh tersangka E.F.I., pria berusia 25 tahun, dengan lokasi di wilayah Jeruk Gamping, Krian, barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).


    Kemudian, kasus menonjol berikutnya adalah terjadi pada 21 Maret 2024 di Desa

    Sarirogo, Sidoarjo Kota dan Desa Wedi, Gedangan. Dengan tersangka 3 Dewasa dan 2 anak bawah umur.

    "Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.


    Untuk motif kasus di Desa Wedi, Gedangan ini menurut Kompol Agus Sobarnapraja bahwa Pelaku Sdr. M.H.A ingin mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan, yaitu dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000.



    Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

    Related Post

    • Admin 29
    • Sun 10, 2025

    Gubernur Jatim Apresiasi Semua Pihak Tangani Musibah di Al Khoziny

    • Admin 29
    • Fri 10, 2025

    Perkuat Sinergi, Polsek Wonoayu Gelar Silaturahmi Bersama Pokdar Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Gubernur Jatim Apresiasi Semua Pihak Tangani Musibah di...

      • 12 Oct, 2025
    • Polda Jatim Kembali Identifikasi Satu Korban Santri Ponpes...

      • 11 Oct, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi