Most Visited

  • TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025
  • TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025
  • Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka dan 4 Unit Motor Diamankan

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 11 Oct 2025
    • Home

    Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Kurir Sabu di Kamar Kos

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 31, 2023
    • 1 min read
    Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Kurir Sabu di Kamar Kos

    mitrainformasi.com -

    DP, pria 30 tahun, asal Kraton, Krian, sebagai kurir sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo beserta sejumlah barang bukti. Ia ditangkap 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian.


    Saat ditangkap DP tak berkutik dihadapan polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukan barang bukti sabu yang disimpannya. Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan dan satu kotak sarung.


    Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian. Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi. 


    Keberhasilan anggota dalam memburu pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (31/10/2023). Bahwa upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.


    “Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.


    Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman.

    Related Post

    • Admin 29
    • Fri 10, 2025

    Perkuat Sinergi, Polsek Wonoayu Gelar Silaturahmi Bersama Pokdar Kamtibmas

    • Admin 29
    • Fri 10, 2025

    Kapolsek Sedati Ikuti Pemakaman Santri Al Khoziny Asal Desa Pulungan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka...

      • 11 Oct, 2025
    • Harkamtibmas : Patroli Pesisir Polres Situbondo Berbagi Nasi...

      • 11 Oct, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi