Most Visited

  • Polri Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28 29 Maret 2026

    • Admin News1
    • 22 Mar, 2026
  • Polres Gresik Pantau SPBU Pastikan Stok Aman di Libur Lebaran

    • Admin News1
    • 22 Mar, 2026
  • Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

    • Admin News1
    • 22 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 23 Mar 2026
    • Home

    Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Kembali Tertangkap

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Aug 02, 2024
    • 1 min read
    Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Kembali Tertangkap

    mitrainformasi.com -

    Pembobolan menyasar rumah kosong berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Satu pelaku yang juga residivis dalam perkara serupa, yakni D.E.S, 40 tahun, berhasil diamankan di domisilinya di Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo.


    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (1/8/2024) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Modusnya, pelaku berpura-pura bertamu di rumah sasarannya dan mengetuk pagar.


    Apabila tidak ada jawaban dan dirasa rumah itu kosong, pelaku bergegas melancarkan aksinya dengan melompat pagar. Dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang kebetulan tidak terkunci.


    "Sebelumnya pelaku mengaku juga mencuri rumah kosong di Grand Salt Village, Desa Sarirogo, Sidoarjo," ungkapnya.


    Dalam pengakuannya itu, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung beserta liontin, dan anting-anting dengan berat total kurang lebih 30 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.



    Selain mengambil perhiasan, pelaku juga mengambil celana dalam wanita di dua TKP tersebut yang rencananya akan diberikan kepada kekasihnya. Kini, pelaku mendekam di balik jeruji Rutan Polresta Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan anncaman hukuman penjara selama 7 Tahun sesuai Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

    Related Post

    • Admin 29
    • Tue 02, 2026

    Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polri Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28...

      • 22 Mar, 2026
    • Polres Gresik Pantau SPBU Pastikan Stok Aman di...

      • 22 Mar, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi