mitrainformasi.com -
Polsek Tanggulangin, di bawah pimpinan Iptu Putrawan Kanit Reskrim dan dibantu Aiptu Herwin, melaksanakan kegiatan penyuluhan yang sangat penting terkait bahaya narkoba. Kegiatan ini ditujukan kepada para siswa dan siswi di SMPN 2 Tanggulangin, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kamis, 2/11/2023.
Kegiatan preemtif ini dijalankan dengan tertib dan lancar, dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada generasi muda tentang dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba. Dalam sesi penyuluhan, siswa-siswi diajak untuk memahami bahaya narkoba bagi kesehatan fisik dan mental mereka.
Iptu Putrawan Kanit Reskrim menjelaskan secara rinci tentang sanksi hukum yang berlaku bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Siswa-siswi dengan serius mendengarkan penyuluhan dan berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Mereka menunjukkan antusiasme untuk memahami bahaya narkoba dan kesadaran akan pentingnya menjauhinya. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan generasi muda yang tangguh, cerdas, dan maju tanpa narkoba, sehingga mereka dapat berkontribusi positif dalam membangun masa depan bangsa.
Polsek Tanggulangin terus berupaya untuk melibatkan generasi muda dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dengan pengetahuan yang ditingkatkan tentang bahaya narkoba dan sanksi hukum yang berlaku, diharapkan siswa-siswi dapat menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat.