Most Visited

  • Panen Jagung Kuartal III di Kecamatan Balongbendo

    • Admin News1
    • 28 Jul, 2026
  • Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

    • Admin News1
    • 28 Jul, 2026
  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan dan Pelayanan Presisi

    • Admin News1
    • 28 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 29 Jul 2026
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap TPPO Satu Tersangka Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 30, 2023
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap TPPO Satu Tersangka Berhasil Diamankan

    mitrainformasi.com -

    SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang perempuan 28 tahun, berinisial MR, karena terbukti satu tahun memperdagangkan orang, berupa menawarkan kegiatan prostitusi melalui media sosial.


    “MR kami amankan pada 21 Juni 2023 yang lalu di parkiran sebuah hotel wilayah Sedati. Dengan barang bukti uang transaksi senilai Rp. 800.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/6). 


    Di lokasi hotel tersebut, Polisi pun berhasil mendapatkan satu perempuan sebagai korban berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria. 


    Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, dalam menjalankan praktek prostitusi ia menawarkan jasanya melalui sosial media facebook. Hingga ada pemesan yang ingin berkencan dengan MR di sebuah hotel di Sedati. 


    Si pemesan juga meminta MR untuk menyediakan satu perempuan lagi untuk melayani temannya di hotel.


    MR mengaku mendapatkan uang Rp. 800.000 yang dibagi dengan temannya. Sedangkan biaya hotel ditanggung pemesan. Hubungan MR dan korban LM, perempuan 25 tahun keduanya adalah berteman.


    “Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, MR dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 07, 2026

    Panen Jagung Kuartal III di Kecamatan Balongbendo

    • Admin News1
    • Tue 07, 2026

    Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Panen Jagung Kuartal III di Kecamatan Balongbendo

      • 28 Jul, 2026
    • Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350...

      • 28 Jul, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi