Most Visited

  • Polda Jatim Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke 80

    • Admin News1
    • 24 Jun, 2026
  • Polres Sumenep Resmikan Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni, Wujud Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara Ke-80

    • Admin News1
    • 24 Jun, 2026
  • Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Lokasi Diduga Sabung Ayam

    • Admin News1
    • 24 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 24 Jun 2026
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 05, 2026
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

    mitrainformasi.com -

    Polresta Sidoarjo bongkar perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin antar negara.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (4/3/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo.


    "Pada 26 Februari 2026, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin," ujar Kombes.Pol. Christian Tobing.


    Polisi berhasil mendapatkan barang buti beberapa satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).


    Menurut Kapolresta Sidoarjo, tersangka mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa," jelasnya.


    Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam persiapan untuk dikirim ke luar negeri.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polda Jatim Ziarah dan Tabur Bunga di TMP...

      • 24 Jun, 2026
    • Polres Sumenep Resmikan Bedah Rumah Warga Tak Layak...

      • 24 Jun, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi