Most Visited

  • Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

    • Admin News1
    • 25 Nov, 2025
  • Polres Lumajang Dampingi Anak-anak Pengungsi Semeru: Beri Hiburan dan Pulihkan Trauma

    • Admin News1
    • 25 Nov, 2025
  • Kadiv Humas Ajak Kapolda dan Kapolres Perkuat Komunikasi Publik demi Polri yang Lebih Transparan

    • Admin News1
    • 25 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 26 Nov 2025
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Pelaku dan Motif Tertembaknya Pria di Kedungboto Porong

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 04, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Pelaku dan Motif Tertembaknya Pria di Kedungboto Porong

    mitrainformasi.com -

    Polresta Sidoarjo Ungkap Pelaku dan Motif Tertembaknya Pria di Kedungboto Porong


    Pada 11 Oktober 2025 pagi warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo digemparkan dengan adanya seorang pria yang meninggal karena luka tembak. Ia adalah SY, warga Desa Waung, Kecamatan Krembung.


    Tidak butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap pelaku, yakni MM, warga sekitar lokasi kejadian. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik pada Selasa (4/11/2025), bahwa pelaku telah diamankan dan motif telah terungkap.


    "Pelaku MM, resah lantaran dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek miliknya. Sehingga ia menyiapkan senapan angin untuk dipakai menembak pelaku yang dianggapnya mencuri di kandangnya," terang AKBP M.Z. Rofik pada wartawan.


    Penembakan yang dilakukan MM, pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 3 pagi. Ia yang sedang tidur kaget saat mendengar ayamnya kelabakan. Saat diintipnya melihat ada orang tidak dikenal atau korban, lalu ditembakannya senapan angin sebanyak satu kali mengenai korban SY.


    "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” lanjutnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 11, 2025

    Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan...

    • Admin News1
    • Tue 11, 2025

    Polres Lumajang Dampingi Anak-anak Pengungsi Semeru: Beri Hiburan dan Pulihkan Trauma

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT...

      • 25 Nov, 2025
    • Polres Lumajang Dampingi Anak-anak Pengungsi Semeru: Beri Hiburan...

      • 25 Nov, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi