Most Visited

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan Profesionalisme dan Sinergi Jadi Kunci Hadapi Tantangan

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025
  • Tim DVI Polda Jatim Libatkan 31 Ahli Forensik Tangani Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang Banyuwangi

    • Admin News1
    • 08 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 08 Jul 2025
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Curanmor

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 25, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Curanmor

    mitrainformasi.com -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajaran dalam dua bulan berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.


    Hasil ungkap kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (25/2/2025) di Mako Polresta Sidoarjo. Serta menunjukan sejumlah barang bukti pada awak media, antara lain 15 unit kendaraan roda dua, empat BPKB, satu STNK, dua handphone, satu kunci motor, satu helm dan sepasang plat nomor. Pada kesempatan ini, juga dilakukan pengembalian barang bukti motor kepada korban.


    "Pengungkapan kasus curanmor di wilayah kami berkat laporan masyarakat dan korban sehingga dapat segera kami ungkap. Sesuai laporan polisi tindak curanmor yang dapat diungkap pada Januari dan Februari 2025," ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan kunci T dan ada juga yang mendorong motor saat tidak dikunci setir. Pencurian ini mereka lakukan untuk mendapatkan uang guna keperluan sehari-hari.


    Terhadap para tersangka curanmor yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sesuai yang tertera di dalam Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP.

    Related Post

    • Admin 29
    • Mon 07, 2025

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor, Dua Diantaranya Residivis

    • Admin 29
    • Mon 07, 2025

    Tiga Spesialis Ganjal ATM Berhasil Diamankan Polisi Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres, Tegaskan...

      • 08 Jul, 2025
    • Polres Tuban Turunkan 1.404 Personel Gabungan Jamin Keamanan...

      • 08 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi