Most Visited

  • Kolaborasi Polsek Taman dan Petani Kelola Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2026
  • Siap Topang Swasembada Pangan Polsek Porong Bersama Petani Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2026
  • Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan

    • Admin News1
    • 17 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 17 Jun 2026
    • Home

    Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan Tersangka Lima Kali Masuk Bui

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 17, 2026
    • 1 min read
    Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan Tersangka Lima Kali Masuk Bui

    mitrainformasi.com -

    TRENGGALEK - Seorang residivis di Kabupaten Trenggalek kembali berurusan dengan pihak kepolisian. 


    Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.


    Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan tersangka BF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda.


    “Yang pertama, di desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 yang lalu. Korban peremupan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban.” ungkap AKBP Ridwan.


    Lokasi yang ke dua di desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur. 


    Tak berhenti disitu, tersangka BF juga melakukan aksinya di desa Senden, kecamatan Kampak. 


    Saat itu, korban yang masih berusia 5 tahun sedang bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba didatangi tersangka dan merebut kalung yang dipakai korban.


    Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama tersangka BF. 


    Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.


    “Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi," terang AKBP Ridwan.


    Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.


    Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.



    Untuk diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, tersangka BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana curas dan Lima kali masuk bui.


    “Kepada masyarakat. jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” Pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 06, 2026

    Kolaborasi Polsek Taman dan Petani Kelola Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan

    • Admin News1
    • Wed 06, 2026

    Siap Topang Swasembada Pangan Polsek Porong Bersama Petani Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Kolaborasi Polsek Taman dan Petani Kelola Lahan Jagung...

      • 17 Jun, 2026
    • Siap Topang Swasembada Pangan Polsek Porong Bersama Petani...

      • 17 Jun, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi