Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru, Wujudkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

    • Admin News1
    • 25 Feb, 2026
  • Bhabinkamtibmas Desa Wedi Tadarus Bersama Warga, Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

    • Admin News1
    • 25 Feb, 2026
  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

    • Admin News1
    • 25 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 26 Feb 2026
    • Home

    Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 13, 2026
    • 2 min read
    Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta

    mitrainformasi.com -


    TRENGGALEK - Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.


    Korban inisial WA, diduga ditipu dua pria masing-masing MR(43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK(51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.


    Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.


    "Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban," kata Kompol Herlinarto, Kamis (12/2/26).


    Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta. 


    Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.


    Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.


    Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kemudian dipenuhi korban.


    Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.


    Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp.5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.


    Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp.50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.


    "Kami menemukan uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan 'terima kasih'," ujarnya.


    Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan. 


    Setelah menyadari menjadi korban penipuan, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek Polda Jatim.


    Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun.


    Polres Trenggalek Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 02, 2026

    Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru, Wujudkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

    • Admin News1
    • Wed 02, 2026

    Bhabinkamtibmas Desa Wedi Tadarus Bersama Warga, Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru, Wujudkan...

      • 25 Feb, 2026
    • Bhabinkamtibmas Desa Wedi Tadarus Bersama Warga, Perkuat Silaturahmi...

      • 25 Feb, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi