Most Visited

  • Si Dokkes Polresta Sidoarjo Berikan Pelayanan Kesehatan Prima, Klinik Pratama Layani Masyarakat Secara Profesional

    • Admin News1
    • 23 Jul, 2026
  • Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi

    • Admin News1
    • 23 Jul, 2026
  • Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

    • Admin News1
    • 23 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 23 Jul 2026
    • Home

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 12, 2023
    • 1 min read

    mitrainformasi.com -

    Sumenep -  Polres Sumenep Madura Jawa Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus  pembakaran kayu bangunan properti milik  MWC NU Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023.


    Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pihaknya yang telah diback up oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Akbp Lintar Mahardhono.,S.H.,S.I.K.,M.I.K bersama Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H telah berhasil mengamankan terduga pelaku.


    "Pelaku atas nama S, (51) warga Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,”ujar Akbp Edo,Jumat (12/5).


    Kini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intesif pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.


    Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik Polres Sumenep untuk melengkapi berkas perkara nantinya. 


    Sementara itu modus operandi pelaku kata Kapolres Sumenep adalah merasa  jengkel  karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.


    Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang - ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas. 


    “Karena jengkel, maka pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas,”ujar Akbp Edo.


     Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah )


    Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 07, 2026

    Si Dokkes Polresta Sidoarjo Berikan Pelayanan Kesehatan Prima, Klinik Pratama Layani Masyarakat Secara Profesional

    • Admin News1
    • Thu 07, 2026

    Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Si Dokkes Polresta Sidoarjo Berikan Pelayanan Kesehatan Prima,...

      • 23 Jul, 2026
    • Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4...

      • 23 Jul, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi