Most Visited

  • Kompolnas dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas 2026

    • Admin News1
    • 10 Jun, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Datangkan Alat Berat Bantu Petani Olah Lahan Pascapanen

    • Admin News1
    • 10 Jun, 2026
  • Polres Ngawi Gelar Curhat Kamtibmas, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 10 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 10 Jun 2026
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 08, 2026
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Amankan 5 orang Diduga Mafia BBM Subsidi

    mitrainformasi.com -

    KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.


    Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda.


    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama periode Maret hingga April 2026.


    “Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata AKBP Rico, Kamis (7/5/25).


    Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.


    Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.


    “Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Rico.


    Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp 60 miliar. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 06, 2026

    Kompolnas dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas 2026

    • Admin News1
    • Wed 06, 2026

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Datangkan Alat Berat Bantu Petani Olah Lahan Pascapanen

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Kompolnas dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas...

      • 10 Jun, 2026
    • Polres Pelabuhan Tanjungperak Datangkan Alat Berat Bantu Petani...

      • 10 Jun, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi