Most Visited

  • Ubah Lahan Kosong Jadi Green House untuk Ketahanan Pangan Desa Kletek

    • editor
    • 25 May, 2025
  • Ubah Lahan Kosong Jadi Green House untuk Ketahanan Pangan Desa Kletek

    • editor
    • 25 May, 2025
  • Budidaya Ikan Koi Topang Ketahanan Pangan Desa Rejeni

    • editor
    • 25 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 25 May 2025
    • Home

    Polres Ponorogo Mengungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 09, 2022
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Mengungkap 8 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Berhasil Diamankan

    mitrainformasi.com -

    PONOROGO - Dalam kurun waktu bulan november hingga desember tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan Narkoba. 10 orang tersangka berhasil di amankan. 


    “Cipta kondisi jelang tahun baru,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H. saat press release Kamis (8/12/2022).


    Mereka terbagi atas dua kasus. 4 tersangka ditangkap karena pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan 6 tersangka lain merupakan mengedari pil double L.


    Adalah SP, YD, AG, AD, JK dan BL mereka merupakan pengedar obat terlarang jenis Pil Dobel L dan dan trihexyphenidil. Dari tangan mereka terdapat ribuan pil double L.


    “Ada yang residivis seperti SB warga Sampung.

    Ada 1000 lebih butir double L. Ada juga pemain baru,” terangnya.


    Sementara, 4 tersangka sabu-sabu adalah BA,VR, AP dan BS . Dari ke empat tersangka ada yang pasangan suami istri. Mereka memakai sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.


    “Untuk 4 tersangka kasus Sabu sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tertang narkotika. Sedangkan 6 tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan," pungkasnya 


    Jumlah total barang bukti sabu-sabu : Bruto 2,84 G (dua koma delapan empat gram) dan Daftar G (Obat Terlarang) : total 2.528 butir (dua ribu lima ratus dua puluh delapan butir dengan rincian Pil double L : 1.893 butir dan Pil Trihexyphenidil : 635 butir.


    Barang Bukti Lain, Uang tunai Rp. 420.000,- 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih, 3 sedotan plastik, Plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan dibungkus plastic bubblewrap warna hitam. 


    (Humas)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 05, 2025

    15 Jenazah Korban Bencana Banjir Bandang di Pegunungan Arfak Berhasil Diidentifikasi oleh Tim DVI dan...

    • Admin News1
    • Sat 05, 2025

    Polres Pegunungan Arfak Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Longsor di Kampung Jim

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Ubah Lahan Kosong Jadi Green House untuk Ketahanan...

      • 25 May, 2025
    • Budidaya Ikan Koi Topang Ketahanan Pangan Desa Rejeni

      • 25 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi