Most Visited

  • Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2026
  • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2026
  • Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 21 Jul 2026
    • Home

    Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 20, 2026
    • 2 min read
    Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

    mitrainformasi.com -

    PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.


    Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.


    Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.


    "Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol," kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).


    Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.


    Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.


    Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.


    Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.


    Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43). 


    Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


    "Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok," ujar Iptu Joko.


    Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.


    Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 


    "Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Iptu Joko.


    Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. 


    "Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Iptu Joko. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 07, 2026

    Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga

    • Admin News1
    • Tue 07, 2026

    Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan...

      • 21 Jul, 2026
    • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi...

      • 21 Jul, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi