Most Visited

  • Polres Situbondo Perketat Pengamanan di Pelabuhan Jangkar Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Maulid Nabi

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2025
  • Kapolrestabes Surabaya Beri Penghargaan Kapolsek Wonokromo dan Toga Tomas atas Peran Aktif Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2025
  • Berkat Anjing Unit K-9 Polda Jatim Indentitas Korban Mutilasi Pacet Berhasil Terungkap

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 08 Sep 2025
    • Home

    Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 05, 2025
    • 1 min read
    Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

    mitrainformasi.com -

    PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.


    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.


    Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa.


    Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan.


    Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya. 


    Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.


    "Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas,"ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/25).


    Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.


    Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


    “Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Dani. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 09, 2025

    Polres Situbondo Perketat Pengamanan di Pelabuhan Jangkar Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Maulid Nabi

    • Admin News1
    • Mon 09, 2025

    Kapolrestabes Surabaya Beri Penghargaan Kapolsek Wonokromo dan Toga Tomas atas Peran Aktif Jaga Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Situbondo Perketat Pengamanan di Pelabuhan Jangkar Antisipasi...

      • 08 Sep, 2025
    • Kapolrestabes Surabaya Beri Penghargaan Kapolsek Wonokromo dan Toga...

      • 08 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi