Most Visited

  • Misi Kemanusiaan SPN Polda Jatim Kumpulkan 170 Kantong Darah Wujudkan Program Kampus Sehat

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025
  • Polda Jatim Mulai Panggil Saksi Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025
  • Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 50 Jenazah Santri Al-Khoziny Sidoarjo

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 11 Oct 2025
    • Home

    Polres Pacitan Berhasil Amankan Tersangka Curanmor dan 2 Unit Motor Hasil Curian

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 06, 2025
    • 1 min read
    Polres Pacitan Berhasil Amankan Tersangka Curanmor dan 2 Unit Motor Hasil Curian

    mitrainformasi.com -

    PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.


    Satu tersangka berinisial DSY (25), warga asal Jombang Ngawi yang bekerja sebagai tukang las, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. 


    Polisi menyita Dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha N.MAX AE 4055 YH dan Honda PCX AE 3735 ZJ, beserta dokumen kendaraan serta kunci kontak.


    Kejadian bermula pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, saat korban EDP bersama saksi mendapati pelaku tengah berusaha membawa kabur motor Yamaha N.MAX di depan bengkel Sani Motor. 


    Laporan yang cepat ke pihak kepolisian langsung direspons oleh tim Satreskrim Polres Pacitan, hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar di Mapolres Pacitan, Senin (6/10).


    "Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Ayub.


    Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.


    Pelaku kini dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


    Kapolres Pacitan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang terus berperan aktif dalam mendukung kepolisian. 


    Ia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta menghidupkan kembali budaya ronda malam.


    "Mari kita bersama - sama jaga kondusifitas di lingkungan kita masing - masing dan laporkan segera ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindak kejahatan," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 10, 2025

    Misi Kemanusiaan SPN Polda Jatim Kumpulkan 170 Kantong Darah Wujudkan Program Kampus Sehat

    • Admin News1
    • Sat 10, 2025

    Polda Jatim Mulai Panggil Saksi Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Misi Kemanusiaan SPN Polda Jatim Kumpulkan 170 Kantong...

      • 11 Oct, 2025
    • Polda Jatim Mulai Panggil Saksi Kasus Robohnya Ponpes...

      • 11 Oct, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi