Most Visited

  • Polsek Buduran Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel melalui Latihan Dalmas Awal

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2026
  • Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2026
  • Kompolnas Visitasi Dua Nominator Awards 2026 di Jateng, Soroti Inovasi Bhabinkamtibmas

    • Admin News1
    • 29 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 29 Aug 2026
    • Home

    Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 21, 2026
    • 1 min read
    Polres Pacitan Amankan Montir Tersangka Curanmor di Tiga Lokasi

    mitrainformasi.com -

    PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. 


    Seorang tersangka berinisial SA (24), pemuda asal Kecamatan Tulakan yang sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel, berhasil diamankan petugas setelah melancarkan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.


    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan kehilangan motor rental milik salah satu korban di sebuah tempat kos di Kelurahan Ploso pada 8 Agustus 2026. 


    Beruntung, motor jenis Honda Beat tersebut dilengkapi dengan perangkat pelacak GPS, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan setelah melacak sinyal GPS kendaraan korban. 


    "Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di tempat kontrakannya di wilayah Surakarta (Solo), Jawa Tengah, tanpa perlawanan," ujar AKBP Ayub , Jumat (21/8/2026).


    Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka mengakui telah menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Pacitan Polda Jatim menggunakan modus merusak rumah kunci kontak dengan kunci letter T. 


    Adapun ketiga lokasi yang pernah menjadi sasaran aksi kejahatan tersangka adalah halaman kos di depan Kantor Pengadilan Agama Pacitan (Desa Bangunsari), terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026.


    Lokasi kedua di halaman parkir Warung Opera Van Java (Kelurahan Pacitan), saat korban sedang menonton festival Rontek Pacitan pada Minggu, 19 Juli 2026.


    Lokasi ketiga di Area parkir Kos Mulya Abadi Sejahtera (Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso), pada Sabtu, 8 Agustus 2026.


    Selain mengamankan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat, kunci T, serta beberapa pelat nomor kendaraan. 


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.


    Kapolres Pacitan mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan kendaraan.(*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 08, 2026

    Polsek Buduran Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel melalui Latihan Dalmas Awal

    • Admin News1
    • Sat 08, 2026

    Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polsek Buduran Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel melalui Latihan Dalmas...

      • 29 Aug, 2026
    • Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan...

      • 29 Aug, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi