Most Visited

  • Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras untuk Warga

    • Admin News1
    • 01 Jul, 2026
  • Hari Bhayangkara ke-80 Polri Tegaskan Komitmen Pengabdian melalui Tema Polri untuk Masyarakat

    • Admin News1
    • 01 Jul, 2026
  • Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 di Satlat Korbrimob Cikeas

    • Admin News1
    • 01 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 01 Jul 2026
    • Home

    Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Sajam, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 05, 2023
    • 1 min read
    Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Sajam, 5 Tersangka Berhasil Diamankan

    mitrainformasi.com -

    *Nganjuk* - Polres Nganjuk yang merupakan jajaran dari Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang viral dengan sebutan istilah ‘Pepet Bacok’.


    Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat reskrim AKP. I Gusti AG Ananta P., S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menangkap 5 orang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam. 


    Hal itu disampaikan oleh AKP. I Gusti AG Ananta saat memberi keterangan kepada wartawan elektronik dan cetak terkait kasus yang dikenal dengan istilah “Pepet Bacok” yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk, Jum’at (3/3/2023). 


    “Kami telah menangkap 5 orang inisial RA (21), SA (18), AE (23), MA (18) warga Nganjuk dan FA (19) warga Surabaya, bersama barang buktinya 1 bilah clurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor,” kata AKP I Gusti. 


    Ia menambahkan kelima pelaku tersebut beraksi di 10 TKP berbeda dengan rincian 1 di wilayah Kecamatan Gondang, 1 di Baron, 2 di Lengkong, 2 di Tanjunganom, 1 di Kertosono dan 3 di Patianrowo. 


    “Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan sudah di konfrontasi dengan saksi dan korban, diperkirakan masih ada TKP lain yang belum terungkap,” kata AKP. I Gusti AG Ananta


    Untuk itu kami berharap dukungan dari masyarakat jika mempunyai informasi silahkan hubungi kami di layanan telepen darurat 110 dan program “Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003.,” pungkasnya. 


    Kepada terduga pelaku dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 Sub 351 Ayat 1 Jo 55 Jo 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (Lima) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 07, 2026

    Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras untuk Warga

    • Admin News1
    • Wed 07, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80 Polri Tegaskan Komitmen Pengabdian melalui Tema Polri untuk Masyarakat

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras untuk...

      • 01 Jul, 2026
    • Hari Bhayangkara ke-80 Polri Tegaskan Komitmen Pengabdian melalui...

      • 01 Jul, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi