Most Visited

  • Polda Jatim Kembali Identifikasi Satu Korban Santri Ponpes Al Khoziny, Total 51 Jenazah Berhasil Dikenali

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025
  • Polisi sebagai Guardian of Democracy: Komitmen STIK Lemdiklat Polri dalam Pendidikan HAM bagi Aparatur Negara

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025
  • Densus 88 AT Polri Gelar Seminar Nasional Kolaboratif Agama dan Radikalisme

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 11 Oct 2025
    • Home

    Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 23, 2025
    • 2 min read
    Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH

    mitrainformasi.com -

    MALANG – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan total 21 orang tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos Polisi dan kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari bulan lalu.


    Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa dan 6 lainnya masih dibawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).


    Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan. 


    Polisi sebelumnya mengamankan beberapa pelaku di lokasi kejadian, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan lanjutan hingga pertengahan September 2025.


    Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. 


    "Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata AKBP Danang dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/9/2025).


    Danang menambahkan, aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial. 


    Sejumlah pelaku terlibat langsung dalam perusakan dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.


    “Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial," jelasnya.


    Menurut Kapolres Malang, para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas Polri. 


    "Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Danang.


    Kapolres Malang menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban. 


    “Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” pungkas AKBP Danang. 


    Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan bertahap. 


    Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat kejadian, kemudian pada 31 Agustus Polisi kembali menangkap 10 orang. 


    Penangkapan berlanjut pada 15 September dengan 6 tersangka, dan 2 orang terakhir ditangkap pada 16 September.


    Dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Malang, seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. 


    Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. 


    "Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar AKP Nur.


    Ia menegaskan barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos Polisi telah disita penyidik. 


    Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.


    “Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,”tutup AKP Nur. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 10, 2025

    Polda Jatim Kembali Identifikasi Satu Korban Santri Ponpes Al Khoziny, Total 51 Jenazah Berhasil Dikenali

    • Admin News1
    • Sat 10, 2025

    Polisi sebagai Guardian of Democracy: Komitmen STIK Lemdiklat Polri dalam Pendidikan HAM bagi Aparatur Negara

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polda Jatim Kembali Identifikasi Satu Korban Santri Ponpes...

      • 11 Oct, 2025
    • Polisi sebagai Guardian of Democracy: Komitmen STIK Lemdiklat...

      • 11 Oct, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi