Most Visited

  • Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung Kerahkan 132 Personel Perahu Taktis Kendaraan 4x4 dan Dapur Lapangan Brimob

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026
  • Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung Tengah Kecamatan Palembayan Agam Sumbar

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026
  • Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

    • Admin News1
    • 19 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 19 Jan 2026
    • Home

    Polres Madiun Ungkap SIM Palsu, Tersangka Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 07, 2023
    • 1 min read
    Polres Madiun Ungkap SIM Palsu, Tersangka Berhasil Diamankan

    mitrainformasi.com -

    *Madiun* - Polres Madiun berhasil membongkar dan menangkap tersangka pencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II umum palsu,Senin (6/3/23). 


    Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, Laki-laki, 51 tahun, Wiraswasta, alamat Kec. Bagor Kab.Nganjuk. 


    Kasat Reskrim menuturkan modus operandinya tersangka JR menerima jasa pembuatan SIM B II Umum atas pesanan pemesan yang selanjutnya pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6 dimana data mentahan sudah dibuat oleh pelaku.


    Pelaku selanjutnya mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme/prosedur resmi sejak tahun 2022 sebanyak kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp.150.000,- s.d Rp.400.000,-. 


    Saat petugas melakukan patroli dan berhenti di sebuah foto copy bermaksud untuk foto copy dokumen di Jl.Mundu Ds. Sugihwaras Kec. Saradan, melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik.


    Karena curiga petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat foto copy.


    " Setelah dicek ada dugaan SIM itu palsu, kemudian petugas melakukan tangkap tangan kepada JR," terang AKP Danang. 


    Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 Unit komputer, 2 Unit printer EPSON, 1 Unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris, 3 stempel palsu. 


    Tersangka JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.


    "Pemalsuan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," pungkas Kasat Reskrim Polres Madiun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung Kerahkan 132 Personel Perahu Taktis Kendaraan 4x4 dan Dapur Lapangan...

    • Admin News1
    • Mon 01, 2026

    Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung Tengah Kecamatan Palembayan Agam Sumbar

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polri Bergerak Tangani Banjir Cakung Kerahkan 132 Personel...

      • 19 Jan, 2026
    • Polri Bersihkan Area Terdampak Banjir Bandang di Kampung...

      • 19 Jan, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi