Most Visited

  • TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025
  • TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025
  • Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka dan 4 Unit Motor Diamankan

    • Admin News1
    • 11 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 11 Oct 2025
    • Home

    Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus "Ranjau" Terkuak

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 04, 2025
    • 1 min read
    Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus "Ranjau" Terkuak

    mitrainformasi.com -

    JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan modus yang lagi marak, yaitu sistem “ranjau”. 


    Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebut hasil ini dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan perhatian bagi sindikat narkoba di wilayah Timur Pulau Jawa.


    "Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus berbeda," ungkap AKBP Bobby, Jumat (3/10).



    Dari jumlah tersebut, 12 tersangka untuk 12 Kasus Narkotika dan 3 tersangka untuk 2 Kasus Okerbaya.


    "Diantaranya ada 6 tersangka yang juga residivis kasus Narkoba," tambah AKBP Bobby.


    Dari hasil pengungkapan, Polisi menyita barang bukti utama berupa 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja dan 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl serta alat yang dipakai untuk transaksi haram.


    Modus operandi mereka terbilang licik. Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. 


    Barang ditaruh di titik-titik tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, sampai bangunan kosong. 


    Pembeli cukup menerima koordinat lewat aplikasi pesan, lalu mengambil barang sendiri.


    “Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” jelas AKBP Bobby.


    Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, plus denda yang bisa mencapai 1 - 10 miliar rupiah.


    Sedangkan untuk pelaku Okerbaya dikenakan UU. 17/2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman Maksimal 5 &12 tahun penjara plus denda mencapai 500 Juta & 5 Miliar rupiah. 


    Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menegaskan bahwa sistem ranjau ini kini makin sering digunakan, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.


    “Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegasnya.


    Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan di Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


    Polisi juga memburu kurir dan pemasok utama demi memutus rantai distribusi narkoba sampai ke akar-akarnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 10, 2025

    TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

    • Admin News1
    • Sat 10, 2025

    TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka...

      • 11 Oct, 2025
    • Harkamtibmas : Patroli Pesisir Polres Situbondo Berbagi Nasi...

      • 11 Oct, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi