Most Visited

  • Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

    • Admin News1
    • 15 Jan, 2026
  • Gratis Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya

    • Admin News1
    • 15 Jan, 2026
  • Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ

    • Admin News1
    • 15 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 15 Jan 2026
    • Home

    Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Kaum Hawa

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 25, 2022
    • 1 min read
    Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Kaum Hawa

    mitrainformasi.com -

    Jember - Ulah NI (40) warga asal Dusun Glundengan Desa Suci Panti Jember, yang selama ini meresahkan mahasiswi di seputar kawasan kampus Tegalboto karena ulahnya yang sering pamer 'gedang ijo', akhirnya terhenti pada Jumat (18/11/2022) 


    Hal ini setelah jajaran Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil membekuk pelaku saat sedang beraksi. 


    "Pelaku kami amankan saat sedang beraksi di sekitar kampus, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh unit Reskrim, tersangka melakukan aksinya ini sejak 2021 dengan berpindah pindah tempat, dengan sasaran mahasiswi," ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH. Rabu (23/11/2022). 


    Informasi yang dihimpun media ini, modus dari pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berbekal minyak goreng yang selalu djbawa di sakunya untuk dioleskan ke alat kelamin sebelum mencari perhatian korban dengan cara memanggjl. 


    "Modus yang dilakukan tersangka dengan pura pura memanggil korban, saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng," jelasnya. 


    Sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan ke Kapolres Jember. 


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi. "Ancamannya 10 tahun penjara, " pungkas Kapolres. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang...

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Gratis Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat...

      • 15 Jan, 2026
    • Gratis Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor...

      • 15 Jan, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi