Most Visited

  • Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

    • Admin News1
    • 13 Jun, 2026
  • Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

    • Admin News1
    • 13 Jun, 2026
  • Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

    • Admin News1
    • 13 Jun, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 13 Jun 2026
    • Home

    Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 13, 2026
    • 1 min read
    Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

    mitrainformasi.com -

    JEMBER – Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. 


    Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.


    Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.


    Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. 


    "Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026," kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).


    Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dari tempat semula.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.


    Ironisnya, H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. 


    Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO. 


    "Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN," kata AKBP Bobby.


    Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 06, 2026

    Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

    • Admin News1
    • Sat 06, 2026

    Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka...

      • 13 Jun, 2026
    • Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di...

      • 13 Jun, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi