Most Visited

  • Bhabinkamtibmas Desa Wedi Tadarus Bersama Warga, Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

    • Admin News1
    • 26 Feb, 2026
  • Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan

    • Admin News1
    • 26 Feb, 2026
  • Warga Adat Suku Tengger Apresiasi Polres Probolinggo Pulihkan Citra Pariwisata Bromo

    • Admin News1
    • 26 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 27 Feb 2026
    • Home

    Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 31, 2026
    • 1 min read
    Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

    mitrainformasi.com -

    GRESIK - Polres Gresik Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba.


    Kali ini, melalui Satresnarkoba, Polres Gresik kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil logo LL.


    Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu.


    Dari hasil ungkap, Polisi mengamankan 1.169 butir pil LL dan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) di wilayah Kecamatan Gresik.


    Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.


    “Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).


    Dalam pengungkapan tersebut, Polisi lebih dulu mendapatkan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. 


    Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.


    “Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelas AKP Ahmad Yani.


    Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.


    “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.


    Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.


    Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 02, 2026

    Bhabinkamtibmas Desa Wedi Tadarus Bersama Warga, Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

    • Admin News1
    • Thu 02, 2026

    Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Bulan Ramadhan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi...

      • 26 Feb, 2026
    • Warga Adat Suku Tengger Apresiasi Polres Probolinggo Pulihkan...

      • 26 Feb, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi