Most Visited

  • Tanggap Bencana, Polisi Evakuasi Warga Terdampak Luapan Bengawan Solo di Tuban

    • Admin News1
    • 23 May, 2025
  • Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

    • Admin News1
    • 23 May, 2025
  • Polres Pacitan Amankan Preman Mengaku Karang Taruna, Palak Sejumlah Toko Modus Iuran Kebersihan

    • Admin News1
    • 23 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 23 May 2025
    • Home

    Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • May 23, 2025
    • 1 min read
    Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan

    mitrainformasi.com -

    BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. 


    Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, serta 1 kasus okerbaya yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. 


    Dari seluruh pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 17 orang tersangka.


    "Dari 17 tersangka, Dua orang terlibat dalam kasus sabu, Satu orang sebagai pengedar dan Satu lainnya sebagai pengguna,"jelas Kompol Yoyok Dwi Purnomo,Selasa (21/5).


    Sementara 14 orang terlibat sebagai pengedar obat keras berbahaya dan Satu tersangka tambahan terkait kasus okerbaya merupakan DPO tahun 2024.


    Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari 1,15 gram narkotika jenis sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL. 


    Selain itu, Polisi juga menyita 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.


    Kompol Yoyok merinci bahwa para tersangka dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing. 


    Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. 


    Sementara pengguna sabu dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.


    Untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, polisi menerapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun. 


    “Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Yoyok.


    Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungan masing-masing. 


    “Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Tanggap Bencana, Polisi Evakuasi Warga Terdampak Luapan Bengawan...

      • 23 May, 2025
    • Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus...

      • 23 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi