Most Visited

  • Sidoarjo Akrab Seiman Minggu Kasih Kapolresta Sidoarjo Bersama Jemaat GKJW Trosobo

    • Admin News1
    • 01 Nov, 2026
  • Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi

    • Admin News1
    • 01 Nov, 2026
  • Gerak Cepat Polres Lumajang Bantu Bersihkan Permukiman Terdampak Longsor di Pronojiwo

    • Admin News1
    • 01 Nov, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 01 Nov 2026
    • Home

    Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Oct 29, 2026
    • 2 min read
    Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi

    mitrainformasi.com -

    BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2026) yang lalu.


    Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti total 1.030 liter BBM subsidi.


    Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal distribusi BBM di lingkungan mereka. 


    Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak melakukan penggerebekan.


    "Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan," ujar AKBP Ardhy didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono.


    Modus operandi yang digunakan MSS tergolong rapi. Ia membeli Pertalite dan Bio Solar secara berulang kali di sejumlah SPBU wilayah Kademangan menggunakan barcode MyPertamina. 


    Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku menggunakan dua kendaraan berbeda secara bergantian, yaitu Isuzu Panther biru dongker dan Toyota Kijang hijau muda.


    Sesampainya di rumah, BBM di dalam tangki mobil disedot menggunakan mesin pompa, lalu dipindahkan ke dalam drum dan jeriken. 


    Total barang bukti yang disita meliputi 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite yang dikemas dalam berbagai ukuran wadah, tiga unit kendaraan, serta satu mesin penyedot.


    Kini MSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. 


    Tersangka MSS terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp.6 miliar.


    Kapolres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan keuntungan sesaat dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi.


    Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan bisa melalui layanan call center 110 bebas pulsa.


    "Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas AKBP Ardhy. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 11, 2026

    Sidoarjo Akrab Seiman Minggu Kasih Kapolresta Sidoarjo Bersama Jemaat GKJW Trosobo

    • Admin News1
    • Sun 11, 2026

    Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras Subsidi Jadi Nonsubsidi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Sidoarjo Akrab Seiman Minggu Kasih Kapolresta Sidoarjo Bersama...

      • 01 Nov, 2026
    • Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka Pengemasan Ulang Beras...

      • 01 Nov, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi