mitrainformasi.com -
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak berinisial R.H., pria berusia 47 tahun asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan R.H. terhadap N.P.C., siswi berusia 12 tahun di wilayah Sidoarjo Kota.
kejadian bermula pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 8 malam. Saat itu N.P.C. bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk beli nasi goreng, tidak lama kemudian datang pelaku R.H. membujuknya mengantar pulang dengan dalih disuruh neneknya.
Dalam perjalanan pelaku R.H. bilang kepada korban “ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang” lalu korban diajak ke kos-kosannya, namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajak korban ke kos-kosannya.
"Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk kedalam kamar. Lalu pelaku R.H. mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya di simpannya. Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti ta bunuh. Sambil membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya lalu korban memberontak kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).
Tidak lama kemudian Pelaku R.H. membuka celana korban lalu ia mencupang leher korban sambil meraba-raba vagina korban, hingga jarinya masuk kedalam vagina korban. Pelaku RH membuka celananya lalu dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban kesakitan. Korban yang menangis meminta pulang dihiraukan pelaku RH dengan tetap menyetubuhi korban.
Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengancamnya agar tidak bilang ke neneknya. Kemudian sekira pukul 03.15 WIB pelaku R.H. baru mengantarkannya pulang dan sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku R.H. dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," lanjut AKP Fahmi Amarullah.
Atas perbuatannya pelaku R.H. dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.