Most Visited

  • Polri Kukuhkan LP-KTB, Bangun Tata Kelola Sekolah Unggulan Bertaraf Internasional untuk Cetak Pemimpin Masa Depan

    • Admin News1
    • 22 Jul, 2026
  • Kapolres Jombang Serahkan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

    • Admin News1
    • 22 Jul, 2026
  • Wujudkan Institusi Bersih, Propam Polda Jatim Gelar Deteksi Dini Narkoba dan Judi Online di Polres Jember

    • Admin News1
    • 22 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 22 Jul 2026
    • Home

    Polisi Berhasil Amankan Dua Pengedar Pil Okerbaya di Probolinggo

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 09, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Amankan Dua Pengedar Pil Okerbaya di Probolinggo

    mitrainformasi.com -

    PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Gending berhasil meringkus dua pengedar pil obat keras dan berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo. 


    Kedua tersangka itu yakni AAH (27), warga asal Kecamatan Gending, dan MIA (27), warga asal Kecamatan Maron. 


    Dari keduanya petugas menyita ribuan pil koplo jenis Trihexypenidly dan dextrometrophan. 


    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran pil okerbaya di Pertigaan Gending. 


    Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan mencurigai seseorang (AAH,  red) yang sedang duduk diatas motor di depan tempat makan Rocket Chiken Desa Gending. 


    "Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil satu plastik klip berisi 100 butir pol warna putih jenis Trihexypenidly yang diletakkan di saku celana," kata Kasi Humas Polres Probolinggo, Sabtu (6/5/2023). 


    Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa menyimpan obat pil lainnya di toko baju distro Motherfuck tempatnya bekerja di Desa Gending. 


    Selanjutnya petugas bersama AAH menuju toko dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat Plastik klip dengan total 200 Butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, tiga belas Plastik klip dengan total 1.300 butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dan 1 (satu) Plastik berjumlah 180 butir obat pil warna kuning jenis dextrometrophan yang disembunyikan di dalam Speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik tersangka MIA. 


    "Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA yang kemudian berhasil diamankan dirumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan," ucapa Kasi Humas. 


    Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 07, 2026

    Polri Kukuhkan LP-KTB, Bangun Tata Kelola Sekolah Unggulan Bertaraf Internasional untuk Cetak Pemimpin Masa Depan

    • Admin News1
    • Wed 07, 2026

    Kapolres Jombang Serahkan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polri Kukuhkan LP-KTB, Bangun Tata Kelola Sekolah Unggulan...

      • 22 Jul, 2026
    • Kapolres Jombang Serahkan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri...

      • 22 Jul, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi