Most Visited

  • Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi Vape Narkoba Omzet 18 Miliar

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 17 Jan 2026
    • Home

    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Apr 02, 2024
    • 1 min read
    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

    mitrainformasi.com -

    Polresta Sidoarjo merilis ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, yang terjadi pada 10 Maret 2024. Latar belakangnya adalah perselisihan antar kelompok pemuda.


    Dari kejadian ini mengakibatkan satu korban jiwa, yakni AM, 17 tahun yang meninggal dunia di lokasi. Sementara dua korban lainnya, MLH, 20 tahun mengalami luka berat dan MABS, 16 tahun mengalami luka ringan, keduanya selamat setelah mendapatkan perawatan medis.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (2/4/2024), menyampaikan dari hasil olah TKP Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo termasuk analisa CCTV serta proses penyelidikan, polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur. 


    “Ada tujuh yang kita amankan. Empat di antaranya adalah anak bawah umur. AA, 18 tahun, salah satu dari mereka telah melindas korban Sdr. AM menggunakan sepeda motor, setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi. Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya,” jelasnya.


    Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sesuai Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Pada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pihaknya terus menghimbau kepada pada orang tua dan pendidik untuk bersama-sama mengawasi serta mengedukasi buah hatinya. Jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam, dan hindari kenakalan remaja, balap liar maupun pengaruh lainnya.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    ASN Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi...

      • 16 Jan, 2026
    • Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan...

      • 16 Jan, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi