Most Visited

  • Sinergi Tiga Pilar, Polres Madiun Kota Kerja Bakti di Lokasi Dapur MBG Dukung Program Nasional

    • Admin News1
    • 16 Jul, 2025
  • Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri Hadiri Pertemuan di Kantor PICACC Filipina

    • Admin News1
    • 16 Jul, 2025
  • Kapolsek Sukodono Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar SMPN 1 Sukodono

    • Admin 29
    • 16 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 17 Jul 2025
    • Home

    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Apr 02, 2024
    • 1 min read
    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

    mitrainformasi.com -

    Polresta Sidoarjo merilis ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, yang terjadi pada 10 Maret 2024. Latar belakangnya adalah perselisihan antar kelompok pemuda.


    Dari kejadian ini mengakibatkan satu korban jiwa, yakni AM, 17 tahun yang meninggal dunia di lokasi. Sementara dua korban lainnya, MLH, 20 tahun mengalami luka berat dan MABS, 16 tahun mengalami luka ringan, keduanya selamat setelah mendapatkan perawatan medis.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (2/4/2024), menyampaikan dari hasil olah TKP Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo termasuk analisa CCTV serta proses penyelidikan, polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur. 


    “Ada tujuh yang kita amankan. Empat di antaranya adalah anak bawah umur. AA, 18 tahun, salah satu dari mereka telah melindas korban Sdr. AM menggunakan sepeda motor, setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi. Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya,” jelasnya.


    Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sesuai Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Pada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pihaknya terus menghimbau kepada pada orang tua dan pendidik untuk bersama-sama mengawasi serta mengedukasi buah hatinya. Jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam, dan hindari kenakalan remaja, balap liar maupun pengaruh lainnya.

    Related Post

    • Admin 29
    • Wed 07, 2025

    Kapolsek Sukodono Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar SMPN 1...

    • Admin 29
    • Wed 07, 2025

    Sat Binmas Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar Patuh Berlalu Lintas dan Cegah Bahaya Kenakalan Remaja

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Sinergi Tiga Pilar, Polres Madiun Kota Kerja Bakti...

      • 16 Jul, 2025
    • Perkuat Sinergi Regional, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim...

      • 16 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi