mitrainformasi.com -
Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan empat pemuda, dua diantaranya masih di bawah umur yang hendak melakukan tawuran lengkap dengan barang bukti senjata tajam berupa satu samurai dan tiga celurit.
Peristiwa yang melibatkan tiga gangster tersebut terjadi pada Minggu (10/12/2023) dini hari di dua lokasi. Yakni Pepelegi Waru dan Jalan Raya Juanda Sedati. Mereka yang diamankan FA (19 tahun), MRA (16 tahun), D (16 tahun) dan APP (20 tahun) untuk lokasi kejadian Sedati.
“Beruntung aksi tawuran belum sempat terjadi, warga sekitar sudah membubarkan mereka. Lalu mereka pun berupaya kabur dan berhasil diamankan polisi,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023).
Atas perbuatannya yang membawa senjata tajam, para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.