Most Visited

  • Bupati Flores Timur Beserta Kapolres, Dandim, Ketua DPRD serta Kedua Kepala Desa Satukan Langkah Wujudkan Percepatan Perdamaian Dua Desa yang Berselisih

    • editor
    • 25 Jul, 2026
  • Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak

    • Admin News1
    • 25 Jul, 2026
  • Kapolri Meresmikan Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

    • Admin News1
    • 25 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 25 Jul 2026
    • Home

    Polda Jatim Berhasil Ungkap TPPO, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 13, 2023
    • 1 min read
    Polda Jatim Berhasil Ungkap TPPO, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

    mitrainformasi.com -

    SURABAYA - Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.


    Lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR). 


    Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim.


    Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA).


    Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,M.H dalam rilisnya mengatakan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.


    “Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” kata Irjen Pol Toni Harmanto ,Selasa (13/6).


    Kapolda Jatim juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-


    "Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023," jelas Irjen Toni.


    Ia menjelaskan modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya.


    "Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar," ujar Irjen Toni.


    Sementara korban di Jawa Timur, ungkap Irjen Toni yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.


    Para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai pasal 3  Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Sat 07, 2026

    Bupati Flores Timur Beserta Kapolres, Dandim, Ketua DPRD serta Kedua Kepala Desa Satukan Langkah Wujudkan...

    • Admin News1
    • Sat 07, 2026

    Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Bupati Flores Timur Beserta Kapolres, Dandim, Ketua DPRD...

      • 25 Jul, 2026
    • Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak

      • 25 Jul, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi