Most Visited

  • SPN Polda Jatim Gelar Lomba Presentasi Hasil Pembelajaran Live In

    • Admin News1
    • 26 Nov, 2025
  • Operasi Zebra Semeru Polres Pelabuhan Tanjungperak Ramp Check Angkutan Umum dan Tes Urine Sopir

    • Admin News1
    • 26 Nov, 2025
  • Pamapta Polresta Sidoarjo Berhasil Temukan Anak Hilang, Keluarga Apresiasi Kerja Keras Polisi

    • Admin News1
    • 26 Nov, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 26 Nov 2025
    • Home

    Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 01, 2023
    • 1 min read
    Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan

    mitrainformasi.com -

    SURABAYA - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SS (31 tahun) dan RGS (32 tahun), keduanya merupakan pemalsu kosmetik dari merk IMPLORA, atau merk milik PT. Implora Sukses Abadi. 


    Berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek IMPLORA dari akun Shoope atas nama POMELLO OFFICIAL, mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya adalah palsu. 


    AKBP Oki Ahardian menjelaskan, dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.


    Gerak cepat Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 November 2022 bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.


    "Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek IMPLORA yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi," tambahnya. 


    Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga 20 ribu rupiah per piece (pcs), sedangkan kosmetik yang asli harganya 35 ribu rupiah per pcs. 


    Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 11, 2025

    SPN Polda Jatim Gelar Lomba Presentasi Hasil Pembelajaran Live In

    • Admin News1
    • Wed 11, 2025

    Operasi Zebra Semeru Polres Pelabuhan Tanjungperak Ramp Check Angkutan Umum dan Tes Urine Sopir

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • SPN Polda Jatim Gelar Lomba Presentasi Hasil Pembelajaran...

      • 26 Nov, 2025
    • Operasi Zebra Semeru Polres Pelabuhan Tanjungperak Ramp Check...

      • 26 Nov, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi