Most Visited

  • Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Anak-anak di Puncak Jaya

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025
  • Polres Tuban Amankan 294 Orang dan 170 Kendaraan Roda Dua Yang Nekat Konvoi Saat Suran Agung

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025
  • Polres Jember Komitmen Berantas Narkoba, Amankan 27 Tersangka 10 Diantaranya Residivis

    • Admin News1
    • 09 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 09 Jul 2025
    • Home

    Peredaran Uang Palsu Berhasil Diungkap Polresta Sidoarjo

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • Mar 25, 2025
    • 2 min read
    Peredaran Uang Palsu Berhasil Diungkap Polresta Sidoarjo

    mitrainformasi.com -

    Tiga pria serta satu wanita diamankan polisi, yakni S dan AY asal Bangil, Pasuruan kemudian SBU asal Tanggulangin dan TC asal Pandaan, Pasuruan. Mereka berurusan dengan polisi karena peredaran uang palsu.


    Pengungkapan uang palsu di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini, bermula dari laporan masyarakat. Pada 20 Februari 2025 tersangka S melakukan transaksi lembayaran KUR di sebuah toko di Desa Pamotan, Porong, menggunakan enam lembar Rp. 100.000.


    Pemilik toko curiga uang yang diserahkan S adalah palsu. Sehingga uang tidak diterima. Selanjutnya oleh pengelola toko dilaporkan ke Polsek Porong beserta bukti rekaman CCTV di tokonya. 


    Berdasarkan informasi tersebut, anggota unit reskrim Polsek Porong dengan di back up Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penyelidikan dan hasilnya pada 27 Februari 2025 siang tersangka S dan tersangka AY diamankan di tempat kos di Porong.


    "Pada saat penggeledahan di tempat kos pelaku S dan AY ditemukan barang bukti berupa 40 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 tahun emisi 2016, ada 68 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 tahun emisi 2022," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (24/3/2025).


    Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui uang yang diduga palsu tersebut didapatkan dari tersangka T C alias MJ dan uang yang diduga palsu didapatkan dari tersangka SBU.


    Dari keterangan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Porong dengan di back up Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TC alias MJ pada 27 Pebruari 2025 di tempat kos di Gempol, Pasuruan. Kemudian tersangka SBU ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.


    Pengakuan para tersangka mereka mendapatkan uang palsu dari seorang bernama Abah Soleh (DPO) dan seseorang dari Bandung dengan transaksi COD.


    Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.


    Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dan hati-hati saat bertransaksi. Terlebih lagi jelang Idul Fitri marak peredaran pertukaran uang baru.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Personel Ops Damai Cartenz Sambangi Anak-anak di Puncak...

      • 09 Jul, 2025
    • Polres Tuban Amankan 294 Orang dan 170 Kendaraan...

      • 09 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi