Most Visited

  • Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi Vape Narkoba Omzet 18 Miliar

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan Ulama

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026
  • Kapolres Jember Kunjungi Kantor Samsat Pastikan Pelayanan Optimal

    • Admin News1
    • 16 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 16 Jan 2026
    • Home

    Pengaruh Miras, Anggota Kelompok Silat Tersinggung Salam Perguruan Lain

    Kepolisian Info Terbaru
    • Admin 29
    • Mar 19, 2024
    • 1 min read
    Pengaruh Miras, Anggota Kelompok Silat Tersinggung Salam Perguruan Lain

    mitrainformasi.com -

    Perselisihan antar kelompok perguruan silat kembali terjadi, di Sawotratap, Gedangan, Minggu (25/2/2024) malam, beberapa anggota kelompok silat menjadi korban pengeroyokan dari kelompok silat lainnya.


    Peristiwa tersebut bermula saat Sdr. WSW (22 tahun), yang sedang ngopi bersama tiga rekannya Sdr. MFR, MZA dan DP di frontage Sawotratap, menyapa kelompok pemuda yang melintas dengan salam khas perguruan silatnya.


    Sementara di dekatnya ada Sdr. AS (24 tahun) dan MR masih di bawah umur dari kelompok silat lain sedang minum miras merasa tersinggung dengan ucapan salam khas perguruan silat dari korban WSW. 


    “AS merasa tersinggung dengan sapaan salam yang dilontarkan korban WSW pada kelompok silat yang lewat, apalagi AS terpengaruh miras akhirnya mengajak rekannya mendatangi WSW langsung melakukan tindak kekerasan. Sedangkan rekan korban Sdr. MFR, MZA dan DP bermaksud melerai malah jadi sasaran pengeroyokan rekan pelaku AS,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (18/3/2024) pada wartawan.


    Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan

    penyelidikan, dan pada Minggu 17 Maret 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yaitu Sdr. A.S. Als B dan Sdr. M.R. (Anak Berkonflik Hukum). Untuk kemudian keduanya dikenai ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Selamatkan 15 Ribu Jiwa, BNN Kembali Ungkap Produksi...

      • 16 Jan, 2026
    • Awali Tugas Baru, Kapolres Gresik Ziarah Wali dan...

      • 16 Jan, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi