Most Visited

  • Bhabinkamtibmas Polsek Jabon Kerja Bakti Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kondusif

    • Admin News1
    • 26 Jul, 2026
  • Kapolri Bersama Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

    • Admin News1
    • 26 Jul, 2026
  • Tes Komputer dan Soal Akademik Berstandar Olimpiade Jadi Kebaruan Seleksi Taruna Akpol 2026

    • Admin News1
    • 26 Jul, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 27 Jul 2026
    • Home

    Patroli Polres Probolinggo Berhasil Mengamankan Serbuk Mesiu Bahan Pembuatan Petasan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 23, 2023
    • 1 min read
    Patroli Polres Probolinggo Berhasil Mengamankan Serbuk Mesiu Bahan Pembuatan Petasan

    mitrainformasi.com -

    PROBOLINGGO,- Patroli menjelang hari Raya Idul Adha 1444 H, Polres Probolinggo mengamankan seseorang yang membawa serbuk mesiu yang merupakan bahan pembuatan petasan pada, Selasa (20/6/2023). 


    Pelaku pembawa serbuk dengan berat 1 kilogram itu ialah BD (55), warga Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo. 


    Ia diamankan anggota Satsamapta Polres Probolinggo saat Patroli rutin jelang Idhul Adha di sekitar Jembatan Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.


    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa serbuk mesiu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. 


    "Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1444 H. Biasanya masyarakat menyambutnya dengan euforia termasuk menyalakan petasan. Oleh karena itu, kami melakukan pencegahan dengan memaksimalkan patroli,”ujar AKBP Teuku Arsya,Kamis (22/6).


    Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menghimbau agar masyarakat merayakan malam takbir Idul Adha 1444 H di masjid atau mushola terdekat dan bukan malah mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas. 


    "Diantaranya kegiatan seperti takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka sangat kami larang karena membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain," ucap Kapolres Probolinggo. 


    Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 07, 2026

    Bhabinkamtibmas Polsek Jabon Kerja Bakti Bersama Warga, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kondusif

    • Admin News1
    • Sun 07, 2026

    Kapolri Bersama Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Bhabinkamtibmas Polsek Jabon Kerja Bakti Bersama Warga, Wujudkan...

      • 26 Jul, 2026
    • Kapolri Bersama Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi...

      • 26 Jul, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi