Most Visited

  • Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi

    • Admin News1
    • 17 Jan, 2026
  • Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Toko

    • Admin News1
    • 17 Jan, 2026
  • Polri Hadir Menyembuhkan Luka Bencana, Ratusan Warga Aceh Tengah dan Sekitarnya Terlayani Bakti Kesehatan

    • Admin News1
    • 17 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 17 Jan 2026
    • Home

    Pasutri Spesialis Curi Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 03, 2024
    • 1 min read
    Pasutri Spesialis Curi Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

    mitrainformasi.com -

    Curi motor Pasangan Suami Istri (Pasutri) MT (35 tahun) asal Desa Jambu, Kecamatan Bumeh, Bangkalan, Madura, dan seorang wanita berinisial DR (34 tahun), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari korban kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, pukul 17.35 WIB, kepada Polsek Krian yang kemudian ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. DR bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor.


    Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024) pada wartawan, menyampaikan bahwa pelaku Saat beraksi, MT menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk mengambil motor korban.


    "Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Tarik, Wonoayu, dan Tanggulangin," kata Kompol Agus.


    Sedangkan hasil curian mereka dijual kepada penadah, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah tinggalnya di Tulangan, biaya sekolah, serta kebutuhan lainnya. "Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga rata-rata Rp 3.500.000," tambahnya.


    Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Related Post

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    ASN Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan...

      • 17 Jan, 2026
    • Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar Pascatangkap...

      • 17 Jan, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi